image

Assalamu’alaikum wr.wb
Alhamdulilah sudah hari jumat lagi Al Jumuah mubaraq. Kali nie kembali lagi tentang pojok hukum. Yuukzzz………sobat bikers sedikit belajar tentang hukum agar setidaknya menambah wawasan pengetahuan. Sebelumnya saya berikan sedikit ilustrasi terlebih dulu.
Suatu hari ada seorang temannya saya sebutlah namanya si bejo yang datang ke kost saya untuk meminjam sepeda motor karna beralasan sepeda motornya sedang di bengkel, kemudian karna saya tidak ada acara keluar maka saya meminjamkannya. Entah disengaja atau tidak, ketika dalam perjalanan dengan menggunakan sepeda motor saya, si bejo mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan pada motor saya, akan tetapi si bejo tidak mau bertanggung jawab. Si bejo mengatakan itu murni musibah dan intinya dia tidak mau mengganti kerusakan motor saya.
Dari ilustrasi tersebut maka si bejo wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan dalam hal ini penggantian untuk korban. Demikian yang diatur dalam Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ. Akan tetapi, karena peristiwa ini tergolong kecelakaan lalu lintas ringan yang terdapat dalam Pasal 229 ayat (1) UU LLAJ, maka kewajiban ganti kerugiannya dapat dilakukan diluar pengadilan, yakni dengan jalan damai dapat dilihat pada Pasal 236 ayat (2) UU LLAJ. Melihat pada ketentuan UU LLAJ, maka pengaturan mengenai penggantian kerugian tersebut tidak dapat digunakan untuk meminta ganti rugi kepada si bejo. Selain itu, saya juga tidak dapat menggunakan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP tentang tindak pidana perusakan seperti yang disebutkan karena unsur penting dalam tindak pidana perusakan adalah unsur adanya kesengajaan dari pelaku, yang mana kejadian ini merupakan kecelakaan lalu lintas, yakni suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yangmengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

image

Akan tetapi, karena dalam hal ini saya meminjamkan barang saya kepada teman saya yaitu si bejo, maka terciptalah hubungan hukum pinjam pakai sebagaimana diatur dalam Pasal 1740 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUHPdt: “Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu.
”Pada dasarnya seseorang yang meminjam barang orang lain wajib memelihara barang itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1744 KUHPdt: “Barang siapa menerima suatu barang yang dipinjam wajib memelihara barang itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, Ia tidak boleh menggunakan barang itu selain untuk maksud pemakaian yang sesuai dengan sifatnya, atau untuk kepentingan yang telah ditentukan dalam perjanjian. Bila menyimpang dari larangan ini, peminjam dapat dihukum mengganti biaya, kerugian dan bunga, kalau ada alasan untuk itu. Jika peminjam memakai barang itu untuk suatu tujuan lain atau lebih lama dan yang semestinya, maka wajiblah ia bertanggung jawab atas musnahnya barang itu sekalipun musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak disengaja.
Pada Pasal 1745 KHUPdt: ”Peminjam bertanggung jawab atas musnahnya barang yang dipinjam jika barang pinjaman itu musnah karena suatu peristiwa yang tidak disengaja, sedang hal itudapat dihindarkan oleh peminjam dengan jalan memakai barang kepunyaan sendiriatau jika peminjam tidak mempedulikan barang pinjaman sewaktu terjadinya peristiwa tersebut, sedangkan barang kepunyaannya sendiri diselamatkannya.
Pasal 1746 KUHPdt: Selain itu, peminjam juga bertanggung jawab atas musnahnya barang tersebut jika barang itu telah ditaksir harganya pada waktu dipinjamkan meskipun musnahnya barang tersebut terjadi karena peristiwa yang tak disengaja, kecuali kalau telah dijanjikan sebaliknya.
Bila melihat Pasal 1745 KUHPdt maka si bejo dapat dimintai pertanggung jabawan ganti rugi atas dasar wanprestasi karena pinjam pakai itu sendiri adalah sebuah perjanjian.
Oke sobat bikers semoga bermanfaat bila ada sobat bikers yang lebih paham dan ingin menambahkan dari apa yang telah dijabarkan diatas saya sangat bertrima kasih karna saya pun juga masih belajar.
Wassalamu’alaikum wr.wb

image