image
Ilustrasi tilang

Assalamu’alaikum wr.wb
Kembali lagi ke artikel pojok hukum nie.  Kali ini ngebahas tentang tilang langsung bagi pelanggar rambu lalu lintas. Oke sebelum membahas lebih jauh apa itu tilang?….. tilang adalah singkatan dari bukti pelanggaran yang artinya adalah denda yang dikenakan oleh Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan. Selanjutnya bila melihat ada yang melanggar rambu lalu lintas dapatkah ditilang langsung oleh aparat kepolisian tanpa perlu surat perintah tugas ataupun mengadakan razia?…..
Jawabannya adalah bisa karena Polantas bertindak berdasarkan undang-undang, yang dijabarkan melalui peraturan pemerintah, peraturan kapolri, protap atau prosedur tetap, hingga vademikum yaitu rangkuman dan penjabaran dari UU dan peraturan-peraturan yang ada. Teknik razia atau penindakan bagi pelanggar lalu lintas terdapat dalam Vademikum Polisi Lalu lintas, Bab III, di mana disebutkan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi 2 yaitu :
A : Penindakan dengan cara bergerak atau Hunting yaitu dengan cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli dalam hal ini bersifat insidentil. Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan tertuang dalam Pasal 111 KUHAP bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.

B : Penindakan di tempat atau stationer yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis atau diam kemudian dengan dilengkapi Surat Perintah dan sudah ada perencanaan terlebih dahulu.

image
Ilustrasi tilang

Kemudian prosedur penilangannya adalah Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi kemudian pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar. Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan. Ketentuan tersebut diatur dalam UU NO.22 Tahun 2009 menggantikan UU NO. 14 Tahun 1992.
Naaah…..yang herannya saya pernah lihat dimana ada sebuah sepeda motor di depan saya, saat sedang di lampu merah atau traffic light dimana terlihat pengendara tersebut atribut kendaraan lengkap spion ada sepasang, pengemudi pake helm standar SNI pokoke lengkap yang dibonceng pun juga mengenakan helm dan itupun tidak melanggar rambu lalu lintas. Eeeehh……sekonyong-konyongnya itu pengendara dicolek petugas terus ditanyain surat-suratnya dan apesnya ternyata pengendara tersebut SIM nya mati alias belum diperpanjang jadilah mereka digiring ke pos polisi terdekat.
Klo udah gitu piye jal??……. apakah dibenarkan????………. tepok jidat wae wes 😦
Oke sobat bikers semoga apa yang saya berikan dapat memberi manfaat bagi kita semua.
Wassalamu’alaikum wr.wb