image

Assalamu’alaikum.

Haayyy…… Sobat bikerz, tergelitik juga nie bahas status Ibu Guru yang beberapa hari lalu sempat viral di sosial media dan juga aksi balasan dari beberapa oknum bikerz yang embel-embelnya mengatasnamakan bikers se-Nusantara. Saya akan bahas dari segi hukum Perundang-Undangan yang berlaku ya sobat bikerz, monggo bagi yang punya pendapat lain, ataupun bantahan dari artikel saya ini disampaikan dengan bahasa yang bijak dan harus berdasarkan hukum dan tentunya pendapat para ahli yang sudah jadi rujukan para praktisi penegak hukum di Indonesia. Karna ini yang akan dibahas dari segi hukum jadi biar sama-sama enak saling belajar 😊 Jika punya pendapat berbeda silahkan sampaikan di kolom komentar dan tentunya ada dasar hukumnya ya….. Jangan lupa siapin kopi, gorengan ama obat sakit kepala dan obat mual kali aja setelah baca artikel ini jadi kena penyakit lantaran bacaannya terlalu berat dan berbobot hehehehehehehe………😁😁✌️

Persoalan bermula dari status Ibu Guru yang kemudian viral dan banyak mendapatkan kecaman, hinaan atau malah intimidasi. Jika dibaca tentu akan bikin gemez-gemez gimana gitu yakz, isi curahan hati si Ibu Guru ada dibawah ini ya:

image

Statusnya banyak menimbulkan kontra tak sedikit pula yang tidak terima dengan status tersebut. Apakah Ibu Guru ini termasuk dalam kategori Hate Speech?? Oke akan saya bahas berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Pasal 4
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Pasal 16

Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 28
(2)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 45
(2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Naaahh….. Setelah dibaca secara cermat berdasarkan Undang-Undang diatas apakah Ibu Guru tersebut ada melakukan ujaran kebencian atau hate speech jika berdasarkan pada UU ITE dan KUHP???…….. Dalam Undang-Undang telah dijelaskan secara gamblang dan jelas. Apakah si Ibu Guru ada menyangkut pautkan dengan masalah suku, etnis dan agama serta antar golongan masyarakat??…. Dalam Undang-Undang yang berlaku sudah diatur semuanya secara jelas, lalu kenapa pada tersulut emosinya???….. Seharusnya dengan status Ibu Guru tersebut tanyakanlah club motor mana yang Ugal-ugalan?? Kalo bisa berikan dengan foto jadi bisa ditindaklanjuti agar club tersebut tak berulah di jalanan. Dengan begitu masyarakat pasti lebih respect dengan club-club yang lainnya.

kemudian semalam ada beberapa orang atau mungkin utusan entah dari club mana yang mendatangi si Ibu Guru dengan maksud silaturahmi dan menyelesaikan masalah yang sudah viral di sosial media bahkan si Ibu Guru diminta untuk membuat perjanjian diatas materai apakah tindakan itu benar??? Apakah anda atau club anda merasa tercemarkan nama baiknya???……. Kemudian apakah timdakan anda itu termasuk dalam kategori Persekusi???……. Okee biar enak bahas dari segi hukum beserta dalil hukumnya, bukan asal njeplak ya….

image

sebelumnya mari kita sama-sama belajar apa itu pencemaran nama baik dan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik seseorang. Karna dalam KUHP tidak ada kata pencemaran nama baik yang ada hanyalah penghinaan dan pencemaran nama baik masuk dalam ranah tersebut.

R Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu” “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.

Pada prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP.Melihat pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, dapat kita lihat bahwa KUHP membagi enam macam penghinaan, yakni:

1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.

2. Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.

3. Fitnah (Pasal 311 KUHP)
Merujuk pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, sebagaimana kami sarikan, perbuatan dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak masuk menista atau menista dengan tulisan (tidak dapat dihukum), apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Dalam hal ini hakim barulah akan mengadakan pemeriksaan apakah betul-betul penghinaan itu telah dilakukan oleh terdakwa karena terdorong membela kepentingan umum atau membela diri, jikalau terdakwa meminta untuk diperiksa (Pasal 312 KUHP).

Apabila soal pembelaan itu tidak dapat dianggap oleh hakim, sedangkan dalam pemeriksaan itu ternyata, bahwa apa yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak benar, maka terdakwa tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan Pasal 311 KUHP (memfitnah).

Jadi, yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ketika ia diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhannya itu tidak benar.

4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)
Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina. R Soesilo, dalam penjelasan Pasal 315 KUHP, sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”.

Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan. Menurut R. Soesilo, penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.

5. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP)
R. Sugandhi, S.H. dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya (hal. 337) memberikan uraian pasal tersebut, yakni diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja:
a. memasukkan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri;
b. menyuruh menuliskan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri

sehingga kehormatan atau nama baik orang itu terserang.

6. Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)
Menurut R. Sugandhi, S.H., terkait Pasal 318 KUHP, sebagaimana kami sarikan, yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana, misalnya: dengan diam-diam menaruhkan sesuatu barang asal dari kejahatan di dalam rumah orang lain, dengan maksud agar orang itu dituduh melakukan kejahatan.

penghinaan/pencemaran nama baik. Dalam hal demikian, orang tersebut dapat Anda tuntut jika orang tersebut mengetahui benar-benar bahwa apa yang dia adukan tersebut tidak benar.

Jika yang ia lakukan adalah untuk membuat nama Anda tercemar, maka orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 317 KUHP:

(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.

Akan tetapi jika maksud dari pengaduan orang tersebut bukan untuk membuat nama Anda tercemar (tetapi orang tersebut tahu bahwa yang ia adukan adalah tidak benar), maka orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 220 KUHP:

“Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

image

lanjut bahas Tindakan Yang dapat dikategorikan Persekusi. Definisi dan Arti Kata Persekusi adalah segala tindakan yang pada pokoknya merupakan perbuatan sewenang-wenang terhadap seseorang atau kelompok untuk disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Definisi tersebut mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia. Praktik bermasyarakat mengartikan persekusi sebagai tindakan sewenang-sewenang/menganiaya yang awalnya dari kata-kata kebencian, penghinaan melalui media sosial, kemudian oleh pihak yang merasa terhina atau sakit hati memburu, mendatangi atau“digruduk” secara langsung di kediaman lalu disitulah pihak yang merasa sakit hati kemudian melakukan intimidasi. Pola persekusi yang terjadi akhir-akhir ini, meliputi :

Menelusuri orang-orang di media sosial yang dianggap melakukan penghinaan.
Menginstruksikan massa untuk memburu target yang sudah dibuka identitas, foto dan alamat.
Mendatangi rumah atau kantor, melakukan intimidasi, dan dalam beberapa kasus dipukul, dipaksa menandatangani surat permohonanan maaf bermaterai, ada pula yang didesak agar ia dipecat.

Persekusi adalah tindakan main hakim sendiri (eigenrichting)
Negara Indonesia adalah negara hukum, demikian bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 November 2001. Penegasan dalam konstitusi ini bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.Untuk mewujudkan negara hukum salah satunya diperlukan perangkat hukum yang digunakan untuk mengatur keseimbangan dan keadilan di segala bidang kehidupan dan penghidupan rakyat melalui peraturan perundang-undangan.

Naaahh lhhooo……. Kalo gitu yang anda lakukan itu benar tidak?? Aparat penegak hukum saja tidak bisa seenaknya Persekusi harus mendahulukan Mediasi dan Litigasi soo….. Anda ini siapa bisa bertindak seperti itu?? Dalam Undang-Undang yang dijabarkan diatas sudah sangat jelas dan gamblang apakah Ibu Guru melakukan suatu ujaran kebencian??? Apakah melakukan pencemaran nama baik anda atau club anda?? Seyogyanya bukan seperti itu sikap yang dilakukan apalagi bawa embel-embel bikers se-Nusantara, itu bikers yang mana??! Harus spesifiklah. Kasian orang cuman ngeluarin uneg-uneg di media sosial bahkan tidak ada nada kasar dalam statusnya apalagi secara spesifik mengatakan nama club yang ditujukan dalam status tersebut. Yang ada malah kebalikannya. Bagi yang merasa tersindir ya introspeksi dirilah…. Tunjukan sebagai bikers itu bisa menjadi panutan berlalu lintas, bikin masyarakat lebih respect itu lebih baik dan lebih bermartabat.

Monggo sobat bikers yang pengen urun rembug bisa komentar di kolom komentar sertakan dadar hukumnya pula dan tak lupa saya mohon apabila masih ada yang kurang ya dibantu agar kita saling sama-sama belajar hukum dan lebih tau lagi tentang hukum serta tidak melakulan tindakan yang sewenang-wenang. Terima kasih sudah mampir kemari sobat bikers dan ingat jangan lupa bahagia.

Wassalamu’alaikum.

Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnisonik.
Referensi:
1. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
2. R. Sugandhi, SH. 1980. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya. Usaha Nasional: Surabaya.