image

Assalamu’alaikum
Siapa yang tak kenal dengan alat permainan ketangkasan yang satu ini terutama yang hobi dengan olah raga menembak. Sebelum melangkah lebih jauh apa itu airsoft gun???….. Airsoft Gun merupakan senjata yang dibuat atau diproduksi menyerupai senjata api asli. Airsoft Gun dipasarkan sebagai perangkat bermain game yang dimaksudkan untuk mensimulasikan layaknya pertarungan sebenarnya. Dengan kata lain airsfoft guns merupakan replika dari senjata api. Di negara-negara tertentu, kepemilikan Airsoft Gun ilegal. Selain itu ada pula perbedaan Air gun dan Airsoft gun adalah Airsoft gun tidak dapat melukai atau menembus kulit asal jangan diarahkan ke mata aja fatal kalo itu mah. Adapun ciri-ciri dari Airsoft gun yaitu:
– Menggunakan BB Bullets, yaitu Ball Bearing, bola-bola kecil yang ringan terbuat dari plastik padat. Jika terkena hanya menimbulkan merah pada kulit seperti ditabok atau dicubit rasanya.
-Dari berbagai airsoft Gun hanya memiliki kecepatan proyektilnya sekitar 200-500 feet per second tergantung kekuatan per untuk penggerak pistonnya. Jadi tidak akan tembus kulit.
– Airsoft gun tidak bisa menggunakan pellets ataupun mimis
– Airsoft gun umumnya menggunakan gas CO biasa hal ini bagi pengguna airsoft gun Gas dan ada pula yg menggunakan sistem spring yaitu sekali kokang sekali tembak.
Air Gun
-Sangatlah berbahaya, karena bisa membunuh yang sebenarnya jika disalahgunakan
– Menggunakan pellet/gotri yaitu peluru bulat berbahan metal dengan diameter 4.5mm atau mimis atau peluru senapan angin yg dari timah.
– Dari berbagai airgun kecepatan proyektilnya bisa sampai 700-900 feet per second yang dapat menembus kulit layaknya yang namanya ditembak dengan senjata sebenarnya
– Air gun ada yang dapat menggunakan sekaligus BB bullets. Jadi Air gun sekaligus Airsoft gun
– Air gun umumnya menggunakan gas CO2.

image

Oke cukup jelas sampe disitu penjelasannya sekarang lanjut lagi ke pengaturan kepemilikan Airsoft gun. Airsoft Gun bukan merupakan senjata api sebagaimana diartikan dalamPasal 1 ayat (2) dan (3) UU Darurat 12 Tahun 1951.
Atau bila sobat bikers cermati pasal lain dalam UU ini, yakni pada Pasal 2 UU Darurat 12 Tahun 1951, maka airsoftjuga jelas bukan merupakan alat pemukul, penikam, apalagi penusuk:
Ayat 1:
Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Ayat 2:
Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Oleh karena itu, perbuatan memiliki atau membawa Airsoft Gun bukan termasuk tindak pidana yang diatur dalam UU Darurat 12 Tahun 1951. Dengan kata lain, saat ini memang belum ada aturan tegas soal penyalahgunaan Airsoft Gun. Akan tetapi ada peraturan lain yang mengatur tentang Airsoft gun terdapat pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga atau biasa disingkat Perkapolri No.8 Tahun 2012
sebagai salah satu jenis senjata api olah raga didalam Pasal 4 ayat (1) Perkapolri No.8 Tahun 2012. Airsoft Gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB). Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 25 Perkapolri No.8 Tahun 2012. Meski dalam peraturan ini tidak memuat sanksi pidana di dalamnya, akan tetapi, ada ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan soal Airsoft Gun yaitu:
1.   Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi. Tertuang pada Pasal 4 ayat (4) Perkapolri No.8 Tahun 2012.
2.   Airsoft Gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan. Tertuang pada Pasal 5 ayat (3) Perkapolri No.8 Tahun 2012
3.   Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Airsoft Gun untuk kepentingan olahraga sebagai berikut: Diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Perkapolri No.8 Tahun 2012
A:   memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin
B:   berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun
C:   sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog dan memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin
4.   Harus memiliki izin pemilikan dan penggunaannya dari Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan dapa dilihat pada Pasal 20 ayat (2) Perkapolri No.8 Tahun 2012
5.   Izin penggunaannya berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang tiap tahun hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (9) Perkapolri No.8 Tahun 2012.

image

Apabila sobat bikers membawa atau memiliki Airsoft gun tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan dan terjaring dalam suatu razia, maka aparat dapat melakukan penyitaan. Terkait penyitaan tersebut sudah barang tentu aparat memiliki kewenangan diskresi yakni kebijaksanaan dalam hal memutuskan sesuatu tindakan berdasarkan ketentuan peraturan, undang undang atau hukum yang berlaku, tetapi atas dasar kebijaksanaan, pertimbangan atau keadilan. Pihaknya merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau biasa disebut UU Kepolisian, yakni petugas melakukan suatu tindakan menurut penilaian sendiri.
Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian:
“Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.” Oleh karena itu, dalam praktiknya, adalah diskresi dari pihak kepolisianlah yang akan menilai apakah perbuatan memiliki atau membawa Airsoft gun itu merupakan tindak pidana atau bukan dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh kepolisian.
Yang jelas kalo ada sobat bikers pengen memiliki atau membawa Airsoft gun maka lengkapilah dengan surat ijinnya. Untuk sumber Hukumnya BMR dapatkan dari:

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

http://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/17437/nprt/539/uu-no-2-tahun-2002-kepolisian-negara-republik-indonesia

http://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/28541/node/604/undang-undang-darurat-no-12-tahun-1951-mengubah-ordonnantietijdelijke-bijzondere-strafbepalingen-%28stbl.-1948-nomor-17%29-dan-undang-undang-republik-indonesia-dahulu-nomor-8-tahun-1948

Sedangkan sumber referensi tulisan ini BMR sadur atau intisarikan Darisini dan juga Disini. Semoga bermanfaat sobat bikers dan terima kasih sudah mampir kemari, bila ada kekurangan mohon dibantu karna BMR pun masih belajar juga.
Wassalamu’alaikum

buat nambah silaturahmi dan nambah paseduluran bisa melalui:
email: balimotorider@gmail.com
whatsapp: 081236333973
bbm: 7DBC60FE
twitter: johanajah
path: johan adiwena